Tolak UU DKJ Disahkan, PKS Keukeuh Pengin Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif

Tolak UU DKJ Disahkan, PKS Keukeuh Pengin Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto turut interupsi saat rapat paripurna pada agenda, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ia menilai belum ada kekhususan di dalamnya, dan mengusulkan sebaiknya Jakarta menjadi ibu kota legislatif.

"Ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif," ucap Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Ia pun memberi beberapa alasan mengapa dirinya mengusulkan hal tersebut. Pertama, ia menyatakan Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat.

Alasan kedua, yaitu akses transportasi ke Jakarta, menurutnya sangat lengkap dan mudah dijangkau.

"Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi, bisa setiap saat bila ada aspirasi tiba di Senayan ini, menyampaikan pendapatnya secara baik," ucap dia.

"Kemudian yang keempat, kompleks DPR ini lebih efisien dan efektif, kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut kota legislatif yang memproduksi UU, sehingga di sini lah kita nanti bahwa Jakarta itu masih punya label yang khusus," kata Hermanto.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV. 

Pengesahan dilakukan usai delapan fraksi di DPR kompak bersepakat. Sementara hanya PKS saja yang menolak.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan, apakah RUU tentang DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?," kata Puan yang disambut pernyataan setuju dari para anggotanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita