"Kita ingin mengembalikan gagasan hukum dengan lebih kritis untuk melihatnya lebih baik ke depan, terutama ketika hukum bersandingkan dengan kekuasaan," kata Bivitri saat menghadiri diskusi temu ilmiah universitas se-Jabodetabek yang bertajuk "Menegakkan Konstitusi, Memulihkan Peradaban Berbangsa dan Hak Kewargaan" di Gedung IMERI FK UI, Salemba Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Ia lantas membagikan tiga hal penting yang bisa dilakukan saat ini untuk mengembalikan Indonesia pada gagasan negara hukum yang sebenarnya.
"Pertama kita harus kembalikan gagasan negara hukum pada soal pembatasan kekuasaan dan hak kita sebagai warga negara tidak akan hadir tanpa warga, dari dulu kita belajarnya begitu enggak kebalik bukan yang warga untuk negara tapi negara untuk warga," ujar Bivitri.
Kedua, lanjut Bivitri, semua pihak harus menggali alternatif-alternatif hukum, seperti hukum formal dalam ruang politik termasuk mendukung hak angket yang akan memberikan kejelasan pada masyarakat tentang dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa pada Pemilu 2024.
"Ketiga bagaimana kita menggali hukum alternatif terhadap hukum yang tengah mengalami kemampetan seperti ini misalnya untuk mengadakan pengadilan rakyat bagi kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi," ujar Bivitri, menambahkan.
Sumber: inilah