"Konstitusi mewajibkan presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, untuk berdiri di atas semua golongan tanpa terkecuali. Namun amanat Konstitusi tersebut tidak dilaksanakan semata demi kepentingan kekuasaan," kata Sulis di Gedung IMERI FK UI, Salemba Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Sulis menekankan, konstitusi mewajibkan presiden untuk mematuhi hukum dan kemandirian peradilan. Namun dalam praktiknya, lanjut dia, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum (politisası yudisial), yang makin meruntuhkan demokrasi.
"Diubahnya pelbagai aturan dan kebijakan melemahkan pemberantasan korupsi dan merugikan hak rakyat, dari bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mineral dan pertambangan yang berakibat tersingkirnya masyarakat adat, hutan, dan kepunahan keanekaragaman hayati sebagai sumber pengetahuan, pangan, dan obat-obatan," bebernya.
Sulis juga menilai aktivitas instrumentalisasi bantuan sosial (bansos) pemerintah dengan alasan menopang rakyat miskın seperti pembiaran terhadap kemiskinan. Menurutnya, penghapusan kemiskinan harus dilakukan dengan upaya memperluas lapangan kerja di segala bidang
"Meningkatkan kapasitas penduduk usia muda agar punya akses pendidikan setinggi-tingginya, memiliki inovasi untuk menghasilkan produk sains, teknologi, kesenian dan beragam produk budaya," ujar Sulis, menegaskan.
Ia menambahkan, selama 10 tahun pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan yang mereduksi substansi pendidikan menjadi urusan administratif belaka.
"Para pengajar dibebani berbagai barang penilaian, sementara substansi dan profesionalisme pendidik terabaikan Setiap tahun prestasi pelajar kita dalam sains, matematika, dan bahasa semakin merosot (ranking PISA)," ungkapnya.
Sumber: inilah