Informasi yang diperoleh Solopos.com, Senin (26/2/2024), saksi Paslon 03 tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pasar Kliwon. Sedangkan saksi Paslon 01 tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Serengan.
Selanjutnya mereka diminta menandatangani Form Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi. Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat dimintai informasi solopos.com melalui pesan WhatsApp (WA) mengonfirmasi kejadian itu. “Iya betul. [Saksi] Sudah menulis di form kejadian khusus alasannya,” ujar dia.
Poppy menjelaskan penolakan saksi Paslon 01 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi pada Minggu (25/2/2024). Sedangkan penolakan saksi Paslon 03 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi pada hari ini.
“Yang Serengan kemarin malam, yang Pasar Kliwon tadi,” urai dia.
Sedangkan untuk tiga kecamatan lain di Solo menurut Poppy belum. “Kan baru dua kecamatan, Serengan dan Pasar Kliwon. Untuk tiga kecamatan yang lain, belum,” imbuh dia.
Terpisah, Ketua Bappilu DPC PDIP Solo, Her Suaramu, belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu. Sebab dia sedang rapat saat dihubungi via WA.
Namun, dia menyatakan segera memberikan tanggapan bila rapat yang diikuti sudah selesai. “Saya masih rapat mas,” pesan dia.
Sementara Ketua DPD PKS Solo, Daryono, menyatakan wilayah Serengan menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari PKB. “Mohon maaf untuk Serengan, jadi wilayah PKB,” terang dia.
Sedangkan Ketua DPD PKB Solo, Moh Chamim Irfani, melalui pengurus DPC PKB Solo, Umar Januardi, mengonfirmasi bahwa saksi Paslon 01 tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres di Serengan. “Iya betul, untuk alasannya saya coba pastikan dulu,” kata dia.
Sumber: solopos