RG: Jokowi Akan Halangi Prabowo Dorong Hak Angket dan Sengketa Pilpres 2024

RG: Jokowi Akan Halangi Prabowo Dorong Hak Angket dan Sengketa Pilpres 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jokowi Akan Halangi Prabowo Dorong Hak Angket dan Sengketa Pilpres 2024


GELORA.CO - Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghalangi Presiden terpilih Prabowo Subianto mendorong hak angket dan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya proses peradilan tersebut membahayakan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih, sehingga Jokowi akan mengatur jalannya persidangan di MK yang berpotensi membuat paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD menaikkan tuntutan.

"Tapi dengan mendorong angket, mendorong Mahkamah Konstitusi itu menunjukkan bahwa 02 ingin agar dia menang secara legal sekaligus legitim, tapi kelihatannya itu susah karena pasti akan dihalangi oleh Jokowi secara sistematis karena itu menyangkut nasib dari anaknya tuh," ucap Rocky Gerung. 

"Jadi sebetulnya karena ada Gibran di situ maka Jokowi akan turun tangan untuk ngatur-ngatur lagi ke Mahkamah Konstitusi dan itu akan menaikkan tuntutan 01 dan 03 justru supaya pemilunya sekalian aja dibatalin tuh," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita