GELORA.CO - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, ditegur oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
Adapun teguran tersebut lantaran Alim memuji Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat membacakan pembelaannya terkait dalil tidak independenya KPU sehingga disebut memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Awalnya, Alim membantah dalil dari pemohon yaitu kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menyebut bahwa lembaga pemilihan umum tidak independen dan memihak salah satu capres-cawapres.
"Juga tuduhan terhadap DKPP yang melindungi termohon dengan tidak mengindahkan putusannya dan Bawaslu yang tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran adalah dalil yang emosional, tendensius, dan cenderung tidak rasional," tuturmua dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Kemudian, Alim juga membantah bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim terkait segala laporan pelanggaran kode etik.
Lalu, dia menyebut bahwa dalam dalil permohonan pemohon, nama Hasyim disebut sebanyak 33 kali.
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan DKPP untuk melindungi Hasyim Asyari selaku Ketua KPU, menurut termohon, itu tidak benar."
"Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," kata Alim.
Selanjutnya, Alim mengklaim bahwa proses Pemilu 2024 di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari berjalan baik.
"Meski disebut bolak-balik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas, integritas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga," katanya.
Selanjutnya, Alim pun menyebut bahwa Hasyim adalah sosok yang hebat lantaran Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik.
Lantas, Suhartoyo pun menegur Alim lantaran pujiannya tersebut tidak tertulis dalam pembelaan yang tengah dibacakan.
"Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini," kata Alim.
"Yang (dibacakan) yang tertulis, pak. Jangan ditambah-tambah begitu. Sudah tidak usah, jadi yang tertulis saja," tegur Suhartoyo.
"Siap, Yang Mulia," balas Alim sembari tertawa.
Setelah ditegur, Alim pun kembali membaca dalil pembelaannya.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU dan pihak terkait adalah capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, sidang perdana juga telah digelar pada Rabu kemarin dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud meminta putusan yang sama yaitu membantalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran
Sumber: Tribunnews