Ia menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU.
“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret, kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami, sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat (1/3/2024).
Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak berdiam diri.
“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu, baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.
Soal Hak Angket
Sementara terkait rencana hak angket, ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.
“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” kata dia.
Ia meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.
“Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya. Saya bukan orang partai, enggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja enggak diajukan, enggak ada,“ kata dia.
Makin Kuat
Bahkan, lanjut Mantan Menkopolhukam itu, rencana gugatan MK dan Hak angket bukan semakin melempem, melainkan semakin kuat.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini, makin keras, enggak gembos,” pungkasnya.
Sumber: liputan6