GELORA.CO - Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM), Hasyim Daeng Barang diduga mengetahui atau terlibat praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan di Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jual beli perizinan pertambangan itu atas pesanan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Informasi dan data terkait dugaan rasuah jual beli perizinan pertambangan itu pun kemudian didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Hasyim Daeng Barang, Jumat (1/3/2024).
Anak buah Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat tersangka Abdul Ghani Kasuba Dkk.
"Didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Tetapi, Ali masih menutup rapat informasi ihwal dugaan rasuah yang didalami penyidik melaui Hasyim Daeng Barang itu. Termasuk saat disinggung identitas pihak swasta yang diduga memberikan pelicin guna mendapatkan IUP.
KPK sebelumnya menyatakan bakal memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. Tak terkecuali, peluang memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya, masih memelajari berbagai informasi yang beredar. Termasuk pemberitaan investigasi yang menduga Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha pertambangan (HGU).
Alex memastikan pihaknya tak akan sembarangan dalam melakukan pemanggilan. Dikatakan Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.
"KPK akan memelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Lalu, pihak pemberi yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
Sumber: akurat.