GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dan eks Gubernur Jateng berinisial GP.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Disampaikan Ali, dengan adanya laporan tersebut, KPK tentu segera menindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan kemudian akan koordinasi lanjutan dengan pelapor.
"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan yang diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," kata Ali.
Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengumpulan informasi data dan berkoordinasi dengan pihak pelapornya. Hal itu juga yang sama dilakukan atas laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK.
"Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. Laporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Sugeng, cashback itu diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu, kata dia, dialokasikan tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," kata dia.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Jadi (yang dilaporkan) pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018, kemudian juga GP," kata dia.
Sumber: ksls.