Kecelakaan Mengerikan di GT Halim Utama Akibatkan 2 Orang Terluka, Begini Aturan Santunan Korban Laka

Kecelakaan Mengerikan di GT Halim Utama Akibatkan 2 Orang Terluka, Begini Aturan Santunan Korban Laka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama mengakibatkan dua orang terluka. 

PT Jasa Marga menerangkan bahwa kejadian mengerikan tersebut terjadi di GT Halim Utama arah Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024) pagi hari. 

Diketahui, ada tujuh kendaraan mobil yang mengalami insiden kecalakaan ini pada pukul 08.55 WIB. Informasi yang diterima dari Jasa Marga bahwa kedapatan Truk Engkel yang diduga melakukan berkendara secara tidak benar atau ugal-ugalan. 

Hal ini truk mebel tersebut menabrak pembatas jalan yang berada di GT Halim Utama dan kendaraan lainnya langsung menyambar akibat truk kehilangan kendali. Membuat petugas dari Jasa Marga langsung melakukan penanganan untuk mengidentifikasi lebih lanjut. 

"Ada kendaraan tabrakan beruntun dilajur atau akses masuk Gerbang Tol Halim dan sedang jadi penanganan petugas," kata Jasa Marga ke tim tvOnenews.com. Dari hasil kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan sejauh tiga kilometer. 

Walaupun ada tujuh kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun, dan menyebabkan dua orang luka-luka. Membuat PT Jasa Raharja harus memberikan santunan korban laka. 

Namun, ada aturan santunan yang bisa diterima oleh korban laka. Dilansir dari kanal resmi Jasa Raharja bahwa dalam pengurusan santunan sudah sangat mudah dan cepat.

 Diketahui, untuk biaya perawatan yang menjadi tanggungan dari Jasa Raharja memiliki maksimal sebesar Rp20 juta. 

Tetapi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pengendara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal. Selain itu juga agar santunan dari segi perawatan bisa diraih dengan mudah apabila sudah terdaftar di polisi. 

Hal ini membuat pihak korban atau orang yang melihat insiden kecelakaan langsung melapor. Nantinya laporan polisi (LP) langsung dibuat.

 Persyaratan lapor insiden kecelakaan ke kantor polisi terdekat hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) bisa menggunakan akta kelahiran

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita