Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Singgung IPW Terafiliasi dengan PSI

Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Singgung IPW Terafiliasi dengan PSI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons pelaporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
 
Hasto menekankan, pelaporan tersebut terkesan mengada-ada dan mencari-cari kesalahan yang sebetulnya tidak ada. 
 
Ia juga menyebut, pelaporan IPW tersebut merupakan upaya menghabisi pihak-pihak yang kritis terhadap proses Pemilu 2024. 
 
“Ya itu suatu hal yang terjadi di mana mereka yang bersikap kritis kemudian digunakan berbagai instrumen hukum. Termasuk terhadap Pak Ganjar Pranowo, dengan pengajuan terhadap dugaan yang dicari-cari terkait dengan penyalahgunaan kewenangan,” kata Hasto, Minggu (17/3).
 
Hasto merasa tak heran, terhadap pihak-pihak yang melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK berafiliasi dengan partai politik yang menjadi pendukung salah satu paslon di Pilpres 2024. Terlebih, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan Ketua DPD PSI Bogor. 
 
“Itu kan juga memiliki afiliasi dari PSI,” tegas Hasto. 
 
Sementara itu, Ganjar Pranowo telah membantah tudingan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan IPWbke KPK. Ganjar membantah atas tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
 
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan," klaim Ganjar dikonfirmasi, Selasa (5/3).
 
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
 
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.
 
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
 
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita