“Saya berpikir bahwa untuk usulan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan itu tentu nanti yang akan kita bahas bersama tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya,” kata Herman dalam interupsinya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Herman mengimbau, dalam mengajukan hak angket jangan asal-asalan, perlu diselidiki dulu dugaan kecurangan yang dianggap menggradasi hak konstitusional. Menurutnya, dugaan brutalitas dalam penyelenggaraan pemilu juga harus dapat dibuktikan. “Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat,” ucapnya.
Herman menegaskan, merupakan tugas DPR RI untuk dapat mengawal serta mengawasi dari sejak pemilu dimulai hingga tahap rekapitulasi usai. Dan jika ada hal lain, termasuk kecurangan, maka tugas kontistusional bisa digunakan.
“Namun tentu kita harus juga memperjelas kepada publik, jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi sebenar-benarnya ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan di dalam pelaksanaan pemilu,” tuturnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR dari tiga partai politik mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Usulan itu disampaikan masing-masing oleh, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
“Sebagian masyarakat (ingin) agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Aus Hidayat, dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Pandangan yang sama juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima. Pada intrupsinya, Aria Bima berharap para pimpinan DPR dapat menyikapi usulan tersebut dengan bijak. Baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.
“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.
Sumber: inilah