Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia menyebutkan ketiga pelaku adalah UC (24), MR (24), dan MQ (21).
"Benar polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, dua diantaranya adalah anak pejabat," kata Udin saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/24).
Udin mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Ketiganya pun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Sudah diamankan semua pelaku. Masih diperiksa oleh penyidik," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, aksi bejat para pelaku dilakukan di atas mobil dinas milik Pemkab Gowa. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil milik pelaku sebagai barang bukti.
"Ada satu unit mobil yang diamankan. Diduga mobil dinas," jelasnya.
Udin menceritakan, kejadian itu bermula kala pelaku utama mengajak korban NMY yang merupakan mantan pacarnya untuk bertemu. Tanpa pikir panjang, korban pun mengiyakan ajakan pelaku.
"Pelaku telepon korban untuk ketemu malam itu. Pelaku lalu menjemput korban di Kota Makassar," jelas Udin.
Pelaku lalu mengajak korban ke tempat sepi di sekitar Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Di sana pelaku lalu memerkosa korban.
"Setelah memaksa korban untuk melayani nafsunya, pelaku utama ini lalu keluar dari mobil meninggalkan korban," jelasnya.
Ternyata, dua pelaku lainnya sejak awal telah bersembunyi di bagasi mobil. Kedua pelaku ini pun lalu memerkosa korban.
"Korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar," lanjut Udin.
Warga pun mengamankan pelaku dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Udin menjelaskan bahwa saat ini korban telah diminta untuk melakukan visum demi kepentingan penyelidikan.
Sumber: liputan6