Terkait Polemik BUMN, Ichsanuddin: Yang Ngomong Pasal 33 Belajar Dulu Deh!

Terkait Polemik BUMN, Ichsanuddin: Yang Ngomong Pasal 33 Belajar Dulu Deh!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Isu pengkoperasian BUMN menjadi bola panas antara Menteri BUMN Erick Thohir dan kubu Anies-Muhaimin. Isu tersebut dilontarkan oleh pakar koperasi, Suroto beberapa waktu lalu.

Menurut pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, orang yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti tentang semangat dan jiwa Pasal 33.




“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN, itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa pasal 33,” tegas Ichsanuddin Noorsy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, pasal 33 ayat 1 2 dan 3 tanpa ayat 4 itu itu adalah visi dan misi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

“Jadi yang ngomong tentang pasal 33 itu, belajar dulu deh kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Sebelumnya, ada gagasan untuk pengkoperasian BUMN berdasar pasal 33 ayat 4 UUD 45 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ide itu muncul sebagai otokritik terhadap pengelolaan BUMN oleh negara saat ini yang cenderung berorientasi kepada kepentingan elite, bukan rakyat Indonesia. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita