Jelang Pencoblosan, Jokowi Tiba-tiba Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta

Jelang Pencoblosan, Jokowi Tiba-tiba Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menjelang H-2 Pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berdasarkan data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” imbuh Perpres yang ditetapkan pada hari ini.

Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.

Menanggapi adanya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita