Copot Baliho Prabowo-Gibran di 'Welcome to Batam', Bawaslu Dipolisikan

Copot Baliho Prabowo-Gibran di 'Welcome to Batam', Bawaslu Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Zulhadril Putra; dan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, ke Polresta Barelang, Senin (1/1).

Musababnya, Bawaslu mencopot baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam", tulisan ikonik di Batam. 

Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan dengan dalih perusakan. Musrin menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan," kata Musrin usai membuat laporan.

Surat izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023, mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah menjadi dasar pemasangan baliho.

"Sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam," ujarnya.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama, bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyikapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa itu adalah hak dari TKD. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi.

"Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," ujarnya.

Zulhadril menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi. Fokus Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku.

"Kalau ada laporan akan kita hadapi. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dirinya menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait izin tersebut, karena dianggap melanggar aturan dan merugikan netralitas ASN.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita