Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI Akhirnya jadi Tersangka

Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI Akhirnya jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari ANTARA.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).


Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.


"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita