264 Kendaraan Curian yang Ditemukan di Gudang TNI Ternyata Kendaraan Bodong

264 Kendaraan Curian yang Ditemukan di Gudang TNI Ternyata Kendaraan Bodong

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara penemuan ratusan kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Menurut polisi, ini adalah kasus pengungkapan kendaraan bodong, bukan pencurian kendaraan bermotor.
 
"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Sabtu (6/1).
 
Yuliansyah menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Fiducia. Lalu penyidik berhasil mengamankan seorang warga sipil berinisial EI.
 
 
"Masih kita dalami asal kendaraannya. Tapi yang sudah buat LP di kita itu mobil penggelapan dari lising (UU Fiducia)," jelasnya.
 
Dari keterangan EI, penyelidikan mengarah ke Markas Gudbalkir Pusziad yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan yang digelapkan tersebut. Polda Metro Jaya kemudian bekerja sama dengan Puspomad dan Kodam V/Brawijaya untuk melakukan pengembangan kasus.
 
"Kita dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana, kemudian didalami oleh anggota," pungkas Yuliansyah. 
 
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
 
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).
 
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
 
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
 
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD. 

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita