PDIP: Gibran Lupa Carbon Capture Storage Rusak karena Program Food Estate

PDIP: Gibran Lupa Carbon Capture Storage Rusak karena Program Food Estate

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi pertanyaan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, kepada cawapres nomor urut 03 Mahfud MD, terkait regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage).

Hasto mengatakan carbon capture and storage justru rusak karena program food estate.

"Ya tentang carbon capture dan carbon storage ini kan nanti pada saat berbicara tentang lingkungan hidup, tetapi Mas Gibran di situ lupa bahwa carbon capture justru rusak karena program food estate," kata Hasto di JCC, Senayan, Jumat (22/12).

Menurutnya, carbon capture and storage saat ini rusak karena penebangan pohon. Salah satu pelakunya, kata Hasto, adalah perusahaan yang diduga memiliki kedekatan dengan capres Prabowo Subianto.

"Karena penebangan hutan yang dilakukan PT Agro Industri Nusantara yang notabene merupakan kroni dari Pak Prabowo," ucap dia.

"Itu pertanyaan yang memukul balik diri sendiri. Karena juga tidak dilaksanakan pada momentum yang pas yang sesuai dengan agenda yang tema kali ini," tambah Hasto.

Sementara itu, Hasto mengatakan cawapres Mahfud MD bisa menjawab pertanyaan Gibran dengan baik. Meski pertanyaan Gibran dianggap tidak sesuai dengan tema debat antar cawapres yakni ekonomi.

"Jadi Prof Mahfud bicara paling membumi karena pengalaman yang luas. Prof Mahfud bicara tentang kemanfaatan bagi wong cilik. Ini yang menjadi kelebihan dari Prof Mahfud dari yang lain" tutup dia.

Peraturan CCS khusus pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sudah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2023.

CCS adalah kegiatan mengurangi emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan emisi karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Pemerintah rencananya akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk menetapkan kebijakan CCS di luar wilayah kerja (WK) hulu migas. Hingga kini, rencana tersebut masih dalam pembahasan.

Sumber: kumparan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita