GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah di RT 2 RW 4 Desa Winong, Kabupaten Pati, Minggu( 10/12).
Penggeledahan rumah berlantai dua tersebut dilakukan selama berjam-jam oleh KPK.
Mengutip Radar Kudus (Jawa Pos Group), penggeledahan yang dilakukan KPK mulai pukul 12.45 hingga 15.39 WIB terhadap sebuah rumah di Pati tersebut diduga terkait korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Rumah tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial E. Ketua RT setempat, Tri Pujianto, menuturkan, pemilik rumah tersebut memang mempunyai usaha Alsintan.
Seusai penggeledahan KPK di rumah berwarna hitam dan krem tersebut tidak terlihat aktivitas berarti di lingkungan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Jumat (13/10). Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK menyusul Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang ditahan lebih dulu pada Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, perbuatan korupsi tersebut bermula dari dilantiknya Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alsintan Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.
Atas perintah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang di lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kementan. Penyerahan uang dilakukan secara tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa. Uang setoran tersebut didapat dari mark up vendor di Kementan.
Johanis mengatakan uang tersebut dikumpulkan secara rutin tiap bulannya menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD 4 ribu atau sekitar Rp 62 juta hingga USD 10 ribu atau sekitar Rp 156 juta.
Uang setoran inilah yang digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan angsuran pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: jawapos