Komentari Kasus Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Dinilai Tendensius dan Tak Etis

Komentari Kasus Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Dinilai Tendensius dan Tak Etis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Permintaan pakar hukum juga politikus Yusril Ihza Mahendra agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri tendensius dan tidak etis. Pernyataan dari Yusril itu dikhawatirkan malah dapat menyesatkan publik.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, Edy Susilo, memberikan penilaiannya itu dalam keterangan tertulis yang dibagikan pada Rabu, 27 Desember 2023. “Status tersangka Firli sudah dilakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penegapan tersangka Firli sah secara hukum,” ucapnya menegaskan.

Eddy menuturkan, Yusril sempat memberi pernyataan tentang Polda Metro Jaya yang tidak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Yusril, kata Eddy, Polda tergesa-gesa karena dua alat bukti belum terpenuhi. 

Eddy, karenanya, mempertanyakan kapasitas Yusril  yang bukan sebagai pengacara Firli. Juga menilai pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM ini sebagai pakar hukum dapat menyesatkan publik karena pendapatnya sering dijadikan referensi dalam putusan hukum. 

“Jangan ada stigma seolah apapun yang dikatakan Yusril dianggap benar, maka kita perlu koreksi,” tuturnya.

Eddy berpendapat KPK bakal tegak kembali ketika penyimpangan didalamnya diproses dan dilakukan pembenahan secara keseluruhan. Dan karena pimpinan KPK yang merusak citra lembaga itu, dia menegaskan, "(Pimpinan itu) harus dibersihkan bukan sebaliknya dibela.”

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita