GELORA.CO - Candaan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang diduga melecehkan agama Islam untuk tujuan politik, pribadi dan kelompok, berbuntut laporan polisi.
BERITA TERKAIT:
Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Koalisi Aktivis Muda (KAM), Syaiful HM atau akrab disapa Laa Aches Makento, resmi melapor ke Mabes Polri.
Lewat rilis yang dikirim Selasa (26/12), Aches menyatakan,"Polri tidak boleh tebang pilih dan harus menuntaskan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Zulhas itu. Tim hukum dan Legal Reasoning KAM akan mengawal sampai tuntas."
Seperti diketahui, melalui video yang viral, Zulhas mengatakan, saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat salat. "Pernyataan itu melukai hati umat Islam," tegasnya, sembari menambahkan, pihaknya melaporkan Zulhas ke Mabes Polri, akhir pekan lalu.
KAM menilai apa yang disampaikan Zulhas itu tidak patut. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari, dan tetap menjaga kemajemukan.
Perbuatan Zulhas diduga sebagai bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 156a KUHP yang pada pokoknya bersifat memicu permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia.
Candaan Zulhas yang antara lain menyatakan bacaan salat mengalami perubahan dengan tidak lagi menyebut kata "amin" seusai pembacaan al-Fatihah, dan takhiyatul akhir tidak lagi menggerakan satu jari, dinilai fatal.
"Sebab itu, dalam waktu dekat KAM akan melakukan aksi massa di Mabes Polri, mendesak Kapolri agar segera memproses Zulkifli Hasan, karena diduga menista agama," tuturnya.
Sumber: rmol.