Kasus Perpajakan Indra Charismiadji Terjadi 2019, Rugikan Negara Rp 1,1 M

Kasus Perpajakan Indra Charismiadji Terjadi 2019, Rugikan Negara Rp 1,1 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara mengenai kasus yang menjerat Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Jaksa menyebut Indra terjerat kasus dugaan pidana perpajakan.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.

Kasus Indra ini, terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.

Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut. 

Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Mahfuddin dalam keterangannya, Rabu (27/12). 

Seperti apa kasusnya?


Mahfuddin menjelaskan, Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya dan Ike selaku pengelolanya sekitar bulan Januari 2019 hingga Desember 2019 diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.

"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," kata Mahfuddin. 

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418," sambungnya. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Keduanya kemudian ditahan untuk kepentingan penuntutan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

Penangguhan Penahanan


Selain di Timnas AMIN, Indra merupakan politikus Partai NasDem. Koleganya di Partai NasDem yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Indra.

Permohonan penangguhan tersebut telah disampaikan oleh Sahroni kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sebuah surat elektronik. Menurut Sahroni, surat fisik permohonan penangguhan akan dia kirimkan besok, Kamis (28/12).

"Via PDF udah gue kirimin. Besok pagi dianterin langsung ke Pak Kajati DKI," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12).

Dalam surat itu, Sahroni menyatakan sepenuhnya menjamin Indra yang saat ini telah menjadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjamin Indra tidak akan melarikan diri; tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; tidak mengulangi tindak pidana; dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita