Gibran Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Pakar: Keputusan Politiknya Harus Tepat

Gibran Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Pakar: Keputusan Politiknya Harus Tepat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan akan membentuk Badan Khusus Penerimaan Negara yang dipimpin langsung oleh Presiden. Gagasan ini pun dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.
 
Mengomentari itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi mengatakan, rencana ini sebenarnya bukan hal baru.

 Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu. Musababnya, pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
 
"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi kepada wartawan, Jumat (29/12).
 
 
Menurutnya, saat ini efektivitas DJP sudah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemi Covid-19.
 
Pada 2014 penerimaan negara mencapai Rp 985,1 triliun atau 91,9 persen dari target Rp1.072 triliun. Tahun 2015 realisasi penerimaan Rp 1.055 triliun (81,5 persen dari target), 2016 capai Rp 1.283 triliun (83,4 persen), 2017 capai Rp 1.147 triliun (89,4 persen), 2018 capai Rp 1.315,9 triliun (92 persen), 2019 capai Rp 1.332,1 triliun (84,4 persen).
 
Sedangkan pada 2020 saat pandemi mulai menyerang, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.070 triliun (89,3 persen), pada 2021 mencapai Rp1.278,6 dan pada 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun.
 
 
Meski capaian ini terbilang baik, kinerja DJP sebenarnya bisa bergerak lebih cepat ketika berdiri sendiri. Saat ini, karena DJP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketika ada kebutuhan seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran atau birokrasi lainnya tidak bisa langsung dilaksanakan. 
 
Padahal DJP memiliki tugas berat untuk menjaga penerimaan negara tetap tercapai sehingga mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. "Maka harapannya memang bisa dipisah agar lebih lincah," ujar Hendi.
 
Khusus peleburan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Hendi menyebut bahwa hal ini bisa dilakukan karena direktorat ini kinerjanya mirip dengan DJP. Artinya, ketua ditjen tersebut sebenarnya bisa berada dalam satu rumah, baik itu di Badan Penerimaan Negara atau badan apapun yang dibentuk pemerintah. 
 
Tantangan untuk mewujudkan kebijakan ini adalah peleburan harus bisa dibuat lebih lembut, karena biasanya peleburan akan menimbulkan friksi. Misalnya, dalam pembagian kinerja, komposisi SDM, aset, atau tugas pokok masing-masing harus bisa dijabarkan secara detail. Ketika semua hal rumit ini terurai dengan baik, maka tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC dipastikan bisa lebih optimal. 
 
Persoalan non-teknis untuk mendirikan badan penerimaan pajak, atau badan apapun yang meleburkan antara DJP dengan DJBC, adalah komitmen politik. Hendi berpesan, jangan sampai ada marwah kementerian yang tercoreng karena kebijakan ini. 
 
"Karena isu pajak ini selalu sensitif, maka harus ada keputusan politik yang tepat sehingga penerimaan negara bisa meningkat," pungkasnya. 
 
 
Sebelumnya, Gibran sempat menjanjikan DJP dan DJBC akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara, jika dirinya dan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024. Gibran mengatakan, dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan, tak lagi mengurusi pengeluaran negara.
 
"Kita bentuk Badan Penerimaan Pajak, dikomandoi langsung presiden. Dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi DJP dan bea cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja," kata Gibran dalam debat cawapres.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita