Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pengunduran diri dari KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal politikus NasDem itu sedang berkasus di KPK.

Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat.

Sementara untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," papar Dewas KPK.

Ada setidaknya lima komunikasi Firli dengan SYL melalui aplikasi WhatsApp sejak Mei 2021 hingga Juni 2022. Serta pertemuan yang salah satunya di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.

Terkait perkara, KPK mendapat pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementan pada 9 Oktober 2020. Pada Januari 2021, KPK mulai melakukan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut.

Pada 27 April 2021, hasil pengumpulan informasi itu kemudian disampaikan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk bahan penyelidikan. Termasuk ditembuskan ke Pimpinan KPK.

Dalam laporan itu, turut dicantumkan bahwa ditemukan ada dugaan keterlibatan anak Syahrul Yasin Limpo dalam pengaturan proyek di Kementan.

Bahkan kemudian pada 29 April 2021, Firli pun memberikan disposisi agar tindak lanjut kasus dilakukan dengan penyelidikan terbuka.

Meski demikian, pada 23 Mei 2021, Firli tetap bertemu dengan SYL di rumah Bekasi. Bahkan, diawali oleh Firli yang terlebih dulu mengirim pesan ke SYL.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," papar Dewas KPK.

Selain itu, pelanggaran etik lain Firli Bahuri ialah tidak jujur mengisi LHKPN. Bahkan sejak pertama menjabat Pimpinan KPK pada 2019.

Aset yang tidak dilaporkan Firli Bahuri ialah kepemilikan uang tunai hasil konversi valas senilai Rp 7,8 miliar serta mengenai sewa rumah di Kertanegara Nomor 46.

Rumah itu sempat disewakan oleh Alex Tirta, bos Alexis yang kini Ketua Harian PBSI. Bahkan Firli pernah meminta Alex Tirta memasang internet di rumah tersebut.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," kata Dewas.

Atas perbuatan itu, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," sambungnya.

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka pemerasan terhadap SYL yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Sebelum putusan Dewas KPK ini, ia pun sudah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi. Pengunduran diri itu masih diproses.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita