Anies Tanya ke Ganjar soal Kasus KM 50, Jawabannya Tak Jelas, Pengacara HRS Komentar Gini

Anies Tanya ke Ganjar soal Kasus KM 50, Jawabannya Tak Jelas, Pengacara HRS Komentar Gini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Debat capres perdana yang digelar 12 Desember 2023 di Gedung KPU sempat singgung penegakan hukum kasus KM 50 atau pembantaian 6 suhada pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penegakan hukum kasus KM 50 itu disinggung oleh Capres Anies Baswedan.

Anies bertanya kepada politisi PDIP, Ganjar Pranowo. Menurut Anies, ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu dibahas, yaitu Kanjuruhan dan KM 50.

Anies sebut proses hukum telah berjalan, namun rasa keadilan belum muncul dan masih menyisakan banyak pertanyaan dalam kasus KM 50.

"Pada saat ini kita menyaksikan masih banyak pertanyaan, bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan. Karena itu saya ingin bertanya kepada Pak Ganjar," tanya Prabowo.

Menjawab pertanyaan itu, Ganjar mengatakan sudah tim pencari fakta menyelesaikan kasus Kanjuruhan.

"Kita bisa bertemu dengan para pencari fakta. Kita bisa melindungi korban, kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban. Termasuk di kasus KM 50, jawab Ganjar," tuturnya.

Ganjar kemudian melanjutkan, bahwa bila pihaknya nanti terpilih menjadi presiden, akan menuntaskan semua kasus tersebut, termasuk kasus pembantaian 6 suhada pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut. Sehingga apa yang terjadi? Ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," terangnya.

Debat Anies dan Ganjar tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh.

Salah satunya dari pengacara korban KM 50, Aziz Yanuar. Ia tegaskan kasus KM 50 itu adalah bentuk nyata dari gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat yang sistematis.

Apalagi berdasarkan pasal 9 huruf a dan f Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000, maka pembunuhan (extra judicial killing) dan penyiksaan (torture) yang dialami oleh 6 orang pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah salah satu bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dan lagi- lagi, kata dia, terduga pelakunya adalah pemerintah itu sendiri.

"Dan pelakunya adalah aparatur negara yang secara sengaja ditugaskan untuk mengintai dan mentarget HRS beserta pengawalnya," tegasnya.***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita