GELORA.CO - Gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, membuat Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna tergelitik.
Dalam kasus ini, Anwar Abbas dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Terus terang tidak masuk akal jika Buya Anwar Abbas menuduh seperti itu," kata Mukhaer saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/7).
Menurut Mukhaer, bisa jadi ada salah tafsir dari pihak Panji Gumilang atau oknum yang sengaja memancing di air keruh.
"Tujuannya supaya soal Al Zaytun dan Panji Gumilang selalu trending topic di media sehingga melupakan hal-hal yang mendasar," pungkasnya.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Sumber: rmol