Ini Penampakan Wajah Terduga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Saat Dibekuk Polisi

Ini Penampakan Wajah Terduga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Saat Dibekuk Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Resmob Polda Sulsel bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat terduga pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Pelaku dibekuk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Keempat pelaku yang diamankan yakni M Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36), dan M Hamka (20) masing-masing warga Kelurahan Pangkajen, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Keempat pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Mei 2023.


"Benar, kami membackup Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang pelaku penipuan melalu media eletronik tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.

Dharma menceritakan, awalnya korban melihat postingan di media sosial Instagram dengan akun @jastiptiket.coldpayn pada 13 Mei 2023.

Karena merasa tertarik, korban memesan dua tiket dengan harga total Rp9.350.000.

"Usai melakukan pembayaran via aplikasi Dana, pelaku berjanji akan mengirimkan nomor tiket," katanya.


"Namun berselang beberapa hari, pelaku belum juga mengirimkan gambar tiket tersebut. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Dari hasil interogasi, pelaku Sofyan mengaku mencari korban dengan menawarkan tiket coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay (sudah dinonaktifkan).


Setelah mendapatkan calon korban, Sofyan kemudian menghubungi Hamka untuk meminjam akun Dana. Lalu si Hamka meminjam rekening dana milik Abbas.

Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp9.350.000, Abbas mentransferkan uang yang sudah masuk ke Dana milik Adi sebesar Rp9.350.000.

Usai transferan masuk, Adi kemudian melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae.

"Setelah melakukan penarikan. Keempat pelaku membagi hasil penipuan tersebut. Di mana, Sofian mendapat Rp7.000.000 juta, Hamka Rp1.150.000, Abbas Rp500.000, dan Adi Rp350.000," jelasnya.

Saat keempat pelaku dan barang bukti berupa 1 Hp Iphone 12 Pro, 1 HP Vivo, 1 HP Xiaomi, 1 HP Vivo V7, 1 HP Redmi Note 8, dan 1 HP Oppo A57 diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas," tandasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita