Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi, Wamendagri Tuntut RSPI Rp23 Miliar, Netizen: Tes DNA Aja!

Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi, Wamendagri Tuntut RSPI Rp23 Miliar, Netizen: Tes DNA Aja!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menuntut Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Rp23 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wamendagri menuntut RSPI usai namanya dicatut sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan wanita berinisial V karena merasa terganggu.

Wamendagri juga disebut melayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp11.250.000.000 usai namanya dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.

Diketahui, Wamendagri merasa terganggu usai adanya surat somasi berisi surat RSPI soal anak di luar nikah yang digunakan V sebagai ancaman.

Menanggapi hal itu, netizen pun meminta sang Wamendagri untuk melakukan tes DNA guna mengetahui hasil pasti terkait bayi tersebut.

"Gampang... tes DNA yuk.... pasti ketahuan yg salah RS apa wamendagri nya. Kalo wamen yg salah tuntut balik pencemaran nama baik 50M," tulis akun @greatega.

"Tes dna aje...biar ketauan bapaknya," tulis akun @winniethe911.

"Gampang sih tinggal tes DNA.. tapi kira2 hasil akan jujur gk sesuai dg aslinya..?? ya maksudnya takutnya ada oknum tertentu yg membalikkan hasil aslinya.. soalnya skrg bingung mana yg jujur dan mana yg gak," tulis akun @dwisya_.

"Tes DNA saja. Walau dia ada main di belakang, tapi belum tentu dia ayahnya. Soal dia selingkuh mah hal kecil.," tulis akun @kevinwilliam1985.

Namun, ada beberapa netizen juga beranggapan jika Wamendagri memang merasa terganggu usai namanya dicatut sebagai ayah dari bayi tersebut.

"Anak diluar nikah memang hanya boleh mencantumkan nama ibu nya aja kan ya klo gak salah.

"Lah jago-jago nya RS nulis nama terduga-bapak nya wkwkwkw, wajar dukcapil sewot," tulis akun @dewi21k.

"Permasalahannya itu anaknya? Kalau bukan anaknya ya fatal sih kesalahannya. Kedua kalau memang benar anaknya, pernikahannya siri atau gmn.

"Kalau gk salah nikah siri sekarang nama ayah bisa dicantumkan di akta lahir itu. Cmiiw," tulis akun @maikiel_ray.

Hingga berita ini dimuat, belum ada informasi lebih lanjut dari Wamendagri John Wempi Wetipo.

Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) sendiri mengaku belum menerima surat gugatan dari Wamendagri, namun akan siap bersikap kooperatif. (*)

Sumber: kilat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita