Kejanggalan Si Penembak MUI: Petani Kok Punya Transaksi sampai Puluhan Juta?

Kejanggalan Si Penembak MUI: Petani Kok Punya Transaksi sampai Puluhan Juta?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terungkap fakta baru Mustopa (60) pelaku penembakan kantor MUI memiliki transaksi yang mencurigakan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada temuan transaksi di rekening milik Mustopa mencapai puluhan juta.

Padahal, Mustopa diketahui hanya seorang petani di kampung asalnya, Lampung.

"Ada transaksi di rekening yang dia miliki sampai puluhan juta. Kalau dia hanya sekadar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami," kata Asrorun, Rabu (3/5/2023).


Sampai saat ini pihak berwajib masih terus mendalami insiden penembakan kantor MUI hingga pelaku meninggal dunia sesaat setelah diamankan.

Total sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait insiden penembakan.


"Tadi malam ada dua dan hari ini ada lima, Jadi ada tujuh. Kemarin satu sekuriti dan satu staf. Hari ini pemeriksaan korban dan apa yang diinginkan polisilah. Kita akan sajikan ke polisi," kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.


Sempat Alami Gangguan Jiwa

Adik Mustopa, Ikwan mengaku kakaknya sempat didiagnosa mengalami gangguan jiwa.


Gangguan kejiwaan ini diidap Mustopa saat berada di kampung halaman istrinya di Krui, Pesisir Barat.

Dikarenakan mengalami gangguan jiwa, ia dibawa pulang ke Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selang satu tahun, Mustopa pun sembuh. Ikwan mengaku tak tahu kakaknya pergi ke Jakarta untuk melakukan aksi penembakan.

Ikwan juga mengaku saat ini Mustopa menjadi pengangguran. Sang kakak diakuinya sempat menjadi petani, namun kini tak lagi kembali ke ladang.

Pihak keluarga mengakui bahwa Mustopa adalah sosok yang melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 lalu. Saat itu, dirinya, dikatakan oleh polisi, sempat mengaku sebagai perwakilan Nabi Muhammad SAW.

Akibat perbuatannya, Mustopa pun sudah pernah menerima hukuman dengan dijatuhkan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan. Polisi juga telah mengonfirmasi bahwa pria itu seringkali meminta diakui sebagai orang terpercaya sang rasul.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita