Kabar Baik Untuk ASN PPPK, Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Begini Katanya

Kabar Baik Untuk ASN PPPK, Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Begini Katanya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Untuk menjamin Kepastian dan ketenangan bekerja, Prof Nunuk akan menghilangkan periode masa perjanjian kerja ASN PPPK.

Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.

Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018, menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selanjutnya, di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja, setiap PPPK tentu membuat mereka tidak tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.

Disamping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap habis masa waktu perjanjian kerja akan disibukan oleh urusan administrasi.

Oleh sebab itu, adanya terobosan Prof Nunuk Suryani yang menyatakan akan merevisi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait menghilangkan masa perjanjian kerja, disambut baik ribuan PPPK di seluruh Indonesia.

Prof Nunuk Suryani menyampaikan hal itu saat rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Keuangan, KemenpanRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Masa perjanjian kerja itu sebenarnya kata Prof Nunuk di daerah masing-maasing.

Ada yang hanya satu tahun, atau dua tahun bahkan ada juga yang sampai lima tahun masa perjanjian kerja, ditentukan daerah sesuai kebutuhannya.

"Sebenarnya kami sudah menyampaikan pesan ke Ibu Agustina agar PP 49 Tahun 2018 dapat direvisi," kata Prof Nunuk dipantau dari RDP bersama Komisi X DPR RI.

Salah satunya kata Prof Nunuk, agar guru PPPK dan pusat tidak lagi memikirkan per episode, soal masa perjanjian kerja.

Menanggapi pernyataan Prof Nunuk, beberapa guru PPPK di daerah seperti, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, bahkan hingga Lampung, menyambut dengan gembira.

Pasalnya, jika guru PPPK diangkat dalam masa periode perjanjian kerja, terkesan mereka seperti guru tenaga kontrak.

Alih-alih enggan disebut guru kontrak, maka adanya waxana revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat ribuan guru PPPK bersuka cita.

Sumber: suara

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA