Bersama Bawaslu, KPU Akan Tindak Tegas Caleg yang Gunakan Ijazah Palsu

Bersama Bawaslu, KPU Akan Tindak Tegas Caleg yang Gunakan Ijazah Palsu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB.

Dari data yang didapatkan, KPU menyatakan ada 1.902 bakal calon dan 25 anggota DPD DKI Jakarta yang telah mendaftar ke KPU. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, mengatakan, KPU bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.

"Ketika itu (lampiran ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

Menurut Nurdin, KPU DKI Jakarta bakal aktif melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan dan partai politik dalam rangka menindak bacaleg nakal yang sengaja menggunakan dokumen palsu. 

"Tapi secara administrasi kita akan lakukan klarifikasi yang bersangkutan melalui partai politik, nanti apakah ijazah palsu. Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait ke Dinas Pendidikan," jelasnya. 

Nurdin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, KPU DKI Jakarta tidak segan untuk mencoret nama bacaleg dan otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi 2024.

"Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan kemudian secara administrasi kita akan coret. Tapi kalau itu tidak dilanjuti atau tidak itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. 

Sumber: kontenjatim.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita