Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtuanya Juga Ditahan Propam

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtuanya Juga Ditahan Propam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan dihadapan orangtua pelaku yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. Sang orangtua pelaku pun kini turut ditahan Propam.

Diketahui, penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH yang merupakan anak perwira polisi AKBP AR yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum perwira polisi itu, di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban

Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di hadapan orangtua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.

Oknum perwira polisi tersebut bahkan, sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direkturreserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan hasil laporan korban, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.

Untuk diketahui, AH juga membuat laporan, namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.

"Hingga saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Sementara orangtua pelaku juga turut ditahan di Propam Polda Sumut," ujar Sumaryono, Selasa 25 April 2023.

Sumber: okezone.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita