Investor IKN Tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN untuk Tempat Cuci Uang?

Investor IKN Tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN untuk Tempat Cuci Uang?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung IKN yang digunakan untuk tempat cuci uang.

Said Didu juga mengherankan negeri ini yang hendak dibawa kemana.

"IKN untuk tempat cuci uang? Kau mau bawa ke mana negeri ini?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (10/3).

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.

"Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik," tutur Dhony dikutip dari Replubika.

Dhony optimistis aturan ini bisa meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.

"Ini untuk mengundang semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty," paparnya.

Diketahui, kebijakan terkait pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," demikian bunyi ayat (2) Pasal 4.

Peraturan ini diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 untuk memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita