Polisi Diminta Jerat Kliennya Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Respons Pengacara Mario Dandy

Polisi Diminta Jerat Kliennya Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Respons Pengacara Mario Dandy

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang meminta kepolisian untuk menjerat kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17), anak salah satu pengurus GP Ansor.

Menanggapi desakan itu, Dolfie mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu merupakan kewenangan penyidik, ya kita hormati dulu-lah proses hukum," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie berujar, sebagai kuasa hukum dirinya menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat kliennya ke penyidik.

"Semua kami serahkan ke penyidik-lah. Penyidik Polri tentunya profesional dalam jalankan tugas," ujarnya.


Habiburrokhman meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Dandy. Dia meminta tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada David, korban yang kekinian masih koma di ruang ICU rumah sakit.


"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya, Jumat (24/2) kemarin.

Dia juga mengecam perbuatan sadis Dandy yang merupakan putra dari dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.



"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tegasnya.

Sumber: suara

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA