Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak

Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. 

Saat ini tim KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap Ricky Ham Pagawak. Diketahui dia ditangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) setelah 7 bulan jadi buronan KPK.

Kasus suap ini bermula saat Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah akan mengadakan sejumlah proyek pembangunan kemudian Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender proyek itu.

Simak harta kekayaan Ricky Ham Pagawak yang diduga terima suap Rp200 miliar berikut ini.

Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak


Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta kekayaan Ricky Ham mencapai Rp2.246.895.117 atau Rp2,2 miliar.

Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018 saat hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya. Namun setelah terpilih, harta kekayaan Ricky tak lagi terdeteksi di elhkpn.kpk.go.id.


Total harta Ricky itu terdiri dari 2 tanah dan bangunan di Jayawijaya dengan nilai mencapai Rp1.563.600.000 dengan masing-masing tanah punya luas 843 dan 460 meter persegi.


Kemudian Ricky Ham juga tercatat punya dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 senilai Rp190 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp180 juta. Sehingga total kendaraan miliknya bernilai Rp 370.000.000. 

Selain itu Ricky Ham memiliki harta bergerak senilai Rp 229 juta. Sosoknya tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 84.295.117. Dalam LHKPN, Ricky juga tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp2.246.895.117.


Sebelumnya, KPK telah menyita rumah dan mobil milik Ricky Ham pada tahun 2022 lalu. Rumah dan mobil Ricky itu ada di wilayah Tangerang Selatan, Banten. 

Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Selain itu Ricky juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Dalam kasus tersebut, Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait pengadaan barang dan jasa.

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) dan resmi ditahan pada Senin (20/2/2023). Dia sudah menjadi buron selama 7 bulan karena mangkir diperiksa sebagai tersangka KPK.

Perintah penangkapan Ricky telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2022, akan tetapi dia melarikan diri ke Papua Nugini.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita