Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kisruh Meikarta memasuki babak baru. Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak tahun 2019 lalu.

Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) justru digugat sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berperan sebagai pengembang Meikarta.

Anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk tersebut menggugat sebanyak 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut berawal pada saat Aep dan juga 17 konsumen lainnya menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami pada bulan Desember 2022.

Dalam gugatannya tersebut, PT MSU meminta kepada majelis hakim untuk menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan juga rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti dalam proyek Meikarta.

Tak sampai di situ, konsumen sebagai tergugat juga diminta untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan, aksi, serta bentuk-bentuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi dan juga nama baik penggugat.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, sebesar setengah halaman.

PT MSU tuduh konsumen cemarkan nama baik

Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Perseroan tersebut menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum berkaitan dengan tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.

Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

Konsumen ungkap fakta

Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.

Ia menyebut bahwa konsumen justru akan memanfaatkan momen tersebut sebagai kesempatan untuk membongkar fakta terkait dengan perkara yang ada.

Bahkan, Rudi menyebut bahwa perkara yang terjadi saat ini akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.

Menurutnya, anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka telah melakukan hal yang salah karena memperjuangkan hak mereka sendiri. Ia memandang bahwa apa yang digugat oleh pihak pengembang selama inilah yang justru tidak berdasar.

Konsumen Pernah Disomasi

Tidak hanya digugat atas pencemaran nama baik, Rudi juga menyebut bahwa para kliennya pernah disomasi dan dibungkam pada saat meminta keadilan atas hak mereka.

Adapun gugatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh PT MSU setelah PKPKM kerap melakukan unjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tidak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Rudi menilai bahwa unjuk rasa bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual beli properti tersebut.

Preseden Buruk bagi Perusahaan

Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Larsi, menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan PT MSU bisa saja menjadi preseden buruk bagi perusahaan.

Larsi menyebut seharusnya PT MSU mendengarkan lebih dulu keluhan dari para konsumennya melalui komunikasi yang baik. Ia menilai bahwa konsumen merupakan mitra perusahaan yang bisa menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh siapapun di zaman keterbukaan informasi ini. Sehingga perlu adanya keterbukaan komunikasi antara kedua belah pihak, untuk bisa menyelesaikan langsung permasalahan yang terjadi.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita