MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat karena Berpotensi Malpraktik

MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat karena Berpotensi Malpraktik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat. 

Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023. 

Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. 

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," kata Niam. 

Kementrian Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji Hingga Rp 98,89 Juta

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. 

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen  atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

BPKH Sebut Nilai Manfaat Bisa Tergerus Habis Sebelum 2027

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 41:59 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 41 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 59 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70:30.

"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023. 

Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat. 

Hal itu dapat mengakibatkan nilai manfaat milik jemaah tunggu ikut terpakai. Konsekuensinya, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama karena dananya telah dipakai jemaah yang berangkat. 

Oleh karena itu, Fadlul menyebut usulan skema subsidi Kementrian Agama soal biaya haji sebesar 70:30 dirasa BPKH itu sudah pas. 

"Jadi keuangan BPKH baik-baik saja. Tapi kalau itu (persentase subsidi) kita buat sama dengan tahun lalu, itu kitanya yang jadi salah. Kita akan bertemu satu titik haji setahun berangkat 2 kali di tahun 2027. Betul ada nilai manfaat Rp20 triliun yang terkumpul, tapi itu akan tergerus dan tidak akan sampai 2027," kata Fadlul.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita