PPKM Dicabut, Syarat Tes PCR untuk Terbang Kini Ditiadakan

PPKM Dicabut, Syarat Tes PCR untuk Terbang Kini Ditiadakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Selain itu, Jokowi juga menyebut, tes Polymerase chain reaction (PCR) yang sebelumnya menjadi syarat untuk terbang dan masuk Indonesia kini ditiadakan.

"Saya sudah sampaikan angka-angkanya, bahwa imunitas kita dari survei itu berada di angka 98% di Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan bahwa kekebalan komunitas kita sudah sangat baik sehingga tidak perlu seperti negara-negara lain [yang] harus mengadakan PCR lagi di bandara," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Jumat (30/12).

Jokowi menjelaskan, saat beberapa negara mengalami puncak pandemi COVID-19 varian Omicron di Februari 2022, Indonesia justru berhasil mengendalikannya. Bahkan, kata Jokowi, Indonesia termasuk satu dari sedikit negara yang tidak mengalami kenaikan gelombang pandemi dalam 10-11 bulan berturut-turut.

"Artinya pencabutan PPKM tidak asal cabut, tapi dari kajian-kajian science, termasuk pendapat epidemiolog tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," jelas Jokowi.

"Semua sudah melalui kajian-kajian dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan, ini kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut saat itu meski tidak ada lonjakan kasus," imbuhnya.

Tes PCR sebelumnya menjadi salah satu syarat bagi pelancong untuk melakukan perjalanan udara. Namun sejak 29 Agustus 2022, pelancong yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes PCR.

Syarat serupa juga berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh.

Turut hadir dalam konferensi pers itu Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: kumparan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita