Pengapuran Leher Nikita Mirzani Langsung Sembuh Saat Divonis Bebas: Penyangga Leher Dilepas saat Sidang Selesai

Pengapuran Leher Nikita Mirzani Langsung Sembuh Saat Divonis Bebas: Penyangga Leher Dilepas saat Sidang Selesai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Momen cukup menyita perhatian saat Nikita Mirzani dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.

Sebelum sidang atau saat memasuki ruangan, Nikita Mirzani tampak mengenakan alat penyangga leher. Ia mengaku mengalami pengapuran tulang.

Sidang pun digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan penggugat atau pelapor Dito Mahendra dihadapan majelis hakim.

Namun, saat mulai masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. 

Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari jerat hukum.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang, mengutip suara.com.


Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) setelah menjalani sidang di PN Serang pagi tadi.


Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan. Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.

"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.


Namun berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher. Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran.

Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.

"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.


Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita