Masih Tentang Kasus Prank KDRT, BPI KPNPL Minta Agar Baim Wong Dijadikan Tersangka

Masih Tentang Kasus Prank KDRT, BPI KPNPL Minta Agar Baim Wong Dijadikan Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya Paula Varhoeven rupanya masih berlanjut sampai kini meskipun keduanya telah meminta maaf. 

Pasangan artis ini kembali dilaporkan atas pasal 202 KUHP oleh organisasi masyarajat BPI KPNPK. Mereka meminta agara Baim Wong dijadikan tersangka lantaran telah memenuhi syarat sebagai tersangka. 

Ketua umum organisasi masyarakat BPI KPNPA, Tubagus Rahmat Sukendar kembali menanyakan kasus prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula yang kini ditangani oleh Polres Hakarya Selatan. 

Ia pula membandingkan penanganan perkara lain yang lebih cepat diproses daripada kasus Baim Wong ini. “Ini ada apa, kok lamban sekali penanganannya? Bisa-bisanya kasus penghinaan artis diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri. 

Saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus ini,” ujarnya alam keterangan tertulis, mengutip dari Intipseleb, Jumat (2/12/2022). Rahmat meminta agar Polres Jakarta Selatan cepat menangani kasus Baim Wong ini karena telah menyedot perhatian masyarakat luas. 

Ia menyebut bahwa penanganan yang tidak serius akan menambah pandangan orang bahwa penegak hukum pilih kasih bagi mereka yang memiliki uang. "Ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. 

Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ucap Rahmat. Ia menegaskan bahwa Baim Wong sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu yang diatur dalam pasal 202 KUHP. “Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. 

BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan bagian Propam jika tak ada kejelasan penanganan perkara,” bebernya.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita