Heru Budi Disemprot Gegara Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Pekerjaan: Bukannya Nolongin Rakyat Kecil Malah Bikin Susah

Heru Budi Disemprot Gegara Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Pekerjaan: Bukannya Nolongin Rakyat Kecil Malah Bikin Susah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial Helmi Felis mengkritik keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Diketahui, sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan terancam akan kehilangan pekerjaan karena kebijakan tersebut.

Helmi Felis pun membandingkan kepemimpinan Anies dengan Heru Budi. Menurutnya, kebijakan Anies berjalan dengan rasa kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Helmi Felis dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 28 Desember 2022.

"Anies Baswedan memang beda, kerja untuk memanusiakan manusia, Budi ini sebaiknya gak usah ngapa-ngapain deh, bukan nolongin rakyat kecil malah bikin susah," ujar Helmi Felis dikutip Newsworthy.

"Biarkan kebijakan Anies tetap berjalan, biar masih ada rasa kemanusiaan di Balaikota," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal penetapan batas usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Jakarta menjadi 56 tahun. Ia mengatakan ketentuan tersebut dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang, menurutnya, menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ia mengakui di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya memang tidak ada ketentuan mengenai batas usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan usia maksimal 54 tahun.

"Ini saya naikkan jadi 56 tahun. Tetapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu, maka biaya asuransi pekerja akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Pemprov DKI.

"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ucapnya. "Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tambahnya.

Sumber: newsworthy.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita