Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Jt Sehari, Koruptor Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta

Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Jt Sehari, Koruptor Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang kasus korupsi Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam persidangan terungkap salah satu pejabat yang terlibat menilep uang negara sekira Rp30-100 juta perhari.

Hal tersebut dilakukan dengan modus mengakali bukti bayar pajak kendaraan warga. Fakta persidangan soal penilepan uang pajak hingga ratusan juta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Samsat Kelapa Dua, Bapenda Banten yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Majelis hakim menghadirkan saksi seorang teller Bank Banten bernama Mila Rahmawati dalam sidang lanjutan tersebut. Mila bertugas di Samsat Kelapa Dua yang saat itu dipimpin Bayu Adi Putranto, menantu Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Mila menyebutkan setiap hari uang penyetor dari wajib pajak mobil digelapkan mulai dari Rp 30 hingga Rp 100 juta. Hal tersebut diungkapkan di depan majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Uang puluhan hingga ratusan juta itu dipotong melalui koreksi notice atau bukti bayar sebelum teller Bank Banten memasukkan uang wajib pajak ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dalam kesempatan itu, Mila hadir jadi saksi untuk para terdakwa yakni Zulfikar pejabat Bapenda Banten yang menduduki posisi Kasi Penetapan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua; pegawai pengadministrasian Achmad Pridasya, M Bagza Ilmam sebagai honorer dan Budiyono pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

“Jadi tugas saya menerima setoran dari wajib pajak, kemudian berkas ke penetapan dan korektor, ke Bank Banten, kita proses pemanggilan wajib pajak untuk verifikasi alamat dan nominal, sudah selesai selanjutnya ke kasir Bapenda untuk cetak SKPD (surat ketetapan pajak daerah),” kata Mila dikutip dari BantenHits.com--Jaringan SuaraBanten.id--.

Kata Mila, di Bank Banten, wajib pajak menyerahkan uang sesuai dengan ketentuan pajak kendaraan. Wajib pajak, membayar pajak kendaraan melalui jenjang petugas korektor kemudian ke kasir Bank Banten.

Mila mengungkap, setiap hari selalu ada pembatalan atau koreksi yang sifatnya perubahan notice atau bukti bayar yang telah diserahkan ke Bank Banten itu oleh petugas Samsat. Perubahan notice itu setiap hari dilakukan oleh terdakwa M Bagza Ilmam.

“Jadi instruksi ke saya, ada perubahan dan uang selisihnya diberikan, ke Bagza,” ujarnya.

Mile menyebut Bagza merupakan pekerja teler, namun dari unsur Bapenda. Dia selalu minta ada perubahan bukti bayar yang jika ditotal sehari permintaan itu mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta sesuai dengan jenis pajak mobilnya.

“Rata-rata sekali perubahan antara antara Rp 30 sampai 100 juta,” ujarnya.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui apakah setelah notice yang dibuat berdasarkan permintaan terdakwa itu jenis pajak mobil baru atau BBN 1 atau bukan.

Menurut keterangan Mila, Teller Bank Banten hanya melihat angka setoran dari wajib pajak saja. Jadi, begitu terdakwa minta perubahan, ia hanya menuruti dan memberikan selisihnya ke terdakwa.

“Saya tidak tahu dari BB1 ke BBN 2, saya hanya tahu terbilang angkanya saja,” ujarnya.

Uang itu, katanya diambil terdakwa secara cash tiap hari. Tapi, ia juga tidak tahu apakah uang selisih karena ada perubahan bukti bayar itu dikembalikan ke wajib pajak atau tidak.

“Karena dari awal, kalau ada selisih dikasihkan ke dia. Jadi Bagza bawa notice perubahan dan kasih ke saya, nopol ini ada perubahan ya. Sudah dicantumkan, ada notice barunya itu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Mila juga menyebut salah satu terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta sehingga terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.

Kata Mila, bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp6 juta.

"Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza," kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita