GELORA.CO - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Malam ini juga, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan dengan statusnya yang baru, yakni diperiksa sebagai tersangka.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) malam.
Zulpan mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang dimiliki diatur dalam UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 yakni melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga bisa menaikkan status Billar dari saksi jadi tersangka.
“Kemudian juga perlu saya sampaikan bahwa dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 ini dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa keterangan korban dan dengan didukung satu keterangan alat bukti yang lain, itu sudah dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka nah dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” terang Zulpan.
Zulpan juga menerangkan bahwa malam ini juga, Rizky Billar akan diperiksa kembali oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini dilakukan dengan status Billar yang baru, yakni sebagai tersangka.
Penyidik sudah memberi tahu Billar akan statusnya tersebut dan memberikan waktu kepada suami Lesti Kejora itu untuk beristirahat terlebih dahulu.
“Kemudian rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak karena kita berikan ruang waktu istirahat,” pungkas Zulpan.
Sumber: suara