GELORA.CO -Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Brigitta Lasut. Mamat, atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa (4/10).
Brigitta melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara dimana Brigitta menjadi salah satu panel pembicara.
Di dalam kasus ini, ICJR kembali mengingatkan sekali lagi bahwa setelah menerima laporan, Kepolisian harus dengan hati-hati memeriksanya. Terlebih, di dalam kasus ini, pernyataan yang diberikan oleh Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu namun sebagai seorang pejabat publik.
"Memang, saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait dengan penghinaan terhadap pejabat publik. Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik," demikian kata peneliti ICJR Genoveva Alicia (Peneliti).
Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi obyek kritik dan oposisi politik.
Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa.
"Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspon dengan intervensi pidana," demikian kata Andi.
Sumber: RMOL