KPK Libatkan BPK di Kasus Formula E, NasDem: Anies Baswedan Sumbang 5 WTP untuk DKI

KPK Libatkan BPK di Kasus Formula E, NasDem: Anies Baswedan Sumbang 5 WTP untuk DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengusutan kasus Formula E terus bergulir. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan dugaan kerugian negara.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menanggapi keterlibatan BPK dalam mengusut kasus Formula E. Pasalnya, Capres usungan partainya, Anies Baswedan, menjadi salah satu pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Menurut Ali, sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara berturut-turut telah menyumbangkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Pak Anies ini kan Gubernur yang secara terus menerus selama lima tahun menyumbangkan WTP di DKI Jakarta. Itu kan di dalamnya ada pemeriksaaan audit BPK tentang Formula E. Artinya, itu tidak ditemukan pelanggaran dalam gelaran Formula E,” kata Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Opini WTP dari BPK lima kali berturut-turut sejak 2017. Terakhir, DKI Jakarta menerima Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Ali menjelaskan, WTP yang diterima Anies dan jajarannya di Pemerintah Provinsi menunjukkan nihilnya penyimpangan maupun maladministrasi di DKI Jakarta. Opini WTP dari BPK tersebut menjadi pedoman NasDem untuk meyakini jika tidak ada pelanggaran dalam gelaran Formula E.

“Kalau ditemukan penyimpangan atau maladministrasi, tidak mungkin ada WTP di DKI. Sehingga, sampai hari ini yang dipedomani NasDem adalah putusan BPK, karena belum ada keputusan yang lain. BPK sudah melakukan pemeriksaan, tidak ada malasah,” ujarnya.

Ali menegaskan partainya enggan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Anies Baswedan. Adapun keputusan mendadak untuk mendeklarasikan Anies sebagai Capres murni merupakan keputusan politik yang harus dijalani oleh NasDem.

“Keputusan hari ini bukan untuk intervensi proses hukum yang terjadi di KPK. Ini murni keputusan politik yang harus dijalani oleh Partai NasDem untuk membangun koalisi,” kata Ali.

Koordinasi KPK dengan BPK dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menyebut koordinasi ini untuk mengusut kasus Formula E. “Betul kami sudah koordinasi dengan BPK,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Alex mengatakan koordinasi itu dilakukan pada Jumat, 30 September 2022. Alex enggan mengungkapkan apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, dia mengatakan audit yang dilakukan BPK pada dasarnya hanya menemukan fakta adanya dugaan kerugian negara. 

Menurutnya, audit BPK tidak sampai menyimpulkan siapa pelaku yang merugikan negara tersebut. “Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, tetapi hanya mengungkap fakta,” kata dia. 

Sebelumnya, dalam laporan Koran Tempo bertajuk “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi Sabtu, 1 Oktober 2022, sejumlah sumber Tempo mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, kendati masih minim bukti. 

KPK disinyalir meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita