Soal Dugaan Upaya Kriminalisasi Anies, Dewas KPK Diminta Periksa Firli Bahuri

Soal Dugaan Upaya Kriminalisasi Anies, Dewas KPK Diminta Periksa Firli Bahuri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Forum Advokat Indonesia memeinta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Firli Bahuri dalam kasus dugaan upaya kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Firli disebut  sudah menyimpang dan jauh dari penegakan hukum.  

Salah satu perwakilan forum advokat, Mahmud menyampaikan bahwa institusi KPK saat ini akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Dia pun meminta Dewan Pengawas KPK untuk memiliki sikap tegas dalam terhadap perkataan Firli. 

"Saat ini perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas," kata Mahmud pada, Senin, 3 Oktober 2022.

Dewas KPK diminta transparan mengusut Firli Bahuri

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Dewan Pengawas KPK harus transparan dalam memeriksa soal perbuatan yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri itu. Hal tersebut dikarenakan telah menimbulkan amarah masyarakat dan perlu untuk disampaikan kepada publik. 

"Seharusnya Firli sudah dipecat dari KPK jika memang kabar tersebut benar. Sebab, pensiunan Polri itu tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai pimpinan KPK.  Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," kata dia.

Jika benar Firli memaksakan Anies sebagai tersangka, menurut Mahmud, itu sebagai penyalahgunaan dari lima asas yang wajib dilaksakan KPK. Kelima asas tersebut adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta asas proporsionalitas dan bertanggung jawab kepada publik. 

Tidak hanya itu, Ketua KPK disebut juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Firli Bahuri dinilai tidak profesional

Sementara itu, Mahmud mengatakan bahwa sikap Firli dinilai tidak profesional dalam bekerja. Ia menjelaskan, Ketua KPK itu hanya memanfaatkan jabatan untuk mengintimidasi pihak lain. 

"Sikap Ketua KPK Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain," jelasnya. 

Sebelumnya, Koran Tempo edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 menyebutkan bahwa Firli Bahuri memaksa agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Laporan itu menyebutkan bahwa Firli meminta Anies Baswedan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,”  kata seorang penegak hukum. 

Padahal, menurut sumber tersebut, penyidik menyatakan belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka. Firli Bahuri lantas mengingatkan kepada penyidik bahwa mereka kini memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara itu jika nantinya tidak cukup bukti. 

Anies Baswedan pun akhirnya telah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Partai NasDem pada Senin, 3 Oktober 2022. Pengumuman tersebut terbilang mendadak karena mereka sebelumnya merencanakan deklarasi dukungan itu pada 10 November 2022. Meskipun demikian, NasDem membantah jika percepatan deklarasi dukungan itu karena kekhawatiran langkah KPK menetapkan Anies sebagai tersangka.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita