Jaksa Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 Miliar

Jaksa Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin memastikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum. 

Vonis lepas itu dibacakan majelis hakim banding, memperbaiki vonis di Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus Aryanto bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin di Mataram, Jumat (25/3) dikutip dari Antara.

Selain mengadili banding Aryanto, PT Mataram juga mengadili banding para terdakwa lain di kasus yang sama. Mereka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby. Vonis mereka juga turut diringankan oleh PT Mataram.

Kata Sungarpin, Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis ketiganya.

"Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai atau belum," ujar Sungarpin.

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp 27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primer, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

Seperti vonis banding untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dari sebelumnya 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Untuk denda dan pembuktian pidananya, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut, ke empat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primer.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita