GP Ansor Puji Densus yang Tembak Mati Dokter Sunardi: Meski Diam, Dia Membahayakan Bangsa Ini

GP Ansor Puji Densus yang Tembak Mati Dokter Sunardi: Meski Diam, Dia Membahayakan Bangsa Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai tembakan Densus 88 yang menewaskan terduga teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, merupakan bentuk profesionalisme aparat.
 
“Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” kata Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/3/2022).
 
Untuk itu Ansor meminta masyarakat tak perlu panjang lebar memperdebatkan hal tersebut.

Nuruzzaman menjelaskan merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Sedangkan, HASI sudah jadi organisasi terlarang, lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
 
Nuruzzamn bahkan mengklaim, tugas HASI sangat berbahaya karena merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.

Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.
 
“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman tak berlebihan jika Densus 88 menjadikan dr Sunardi sebagai tersangka teroris.

Upaya penangkapan pada Rabu (9/3/2022), menurut dia, juga dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi.
 
“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya
 
Dirinya menilai Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
 
“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sumber; era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita