Waketum Gerindra Anjurkan Kasus Bahar Smith dan Ferdinand Diselesaikan Restorative Justice

Waketum Gerindra Anjurkan Kasus Bahar Smith dan Ferdinand Diselesaikan Restorative Justice

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Habiburokhman mengomentari kasus ujaran kebencian yang menjadi sorotan publik yakni Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.

Habiburokhman menilai kedua kasus itu bukti belum berakhirnya ketegangan antara kelompok yang membela dan mendorong proses hukum.

“Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus – kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian,” ujar Habiburokhman, Senin 10 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Anggotta Komisi III DPR ini menyesalkan adanya kelompok yang bersitegang imbas dari kasus tersebut. Habiburokhman mempertanyakan sampai kapan hal itu terjadi.

“Hampir tiap hari selama beberapa tahun ini kita terjebak pada perdebatan soal kasus – kasus dugaan ujaran kebencian seperti di atas. Kasus dan orang – orangnya bisa berbeda – beda, tetapi substansi perseteruan kita tetaplam sama. Kalau pelakunya kawan, tentu kita bela mati – matian, tetapi kalau lawan tentu kita minta untuk dipenjarakan. Setiap hari kita berganti peran, kadang meminta orang dibiarkan bebas berbicara, besoknya minta orang lain dipenjara,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman detikcom.

Menurut Habiburokhman, setiap orang punya perspektif berbeda dari suatu pernyataan. Hal itu juga dapat membuat siapapun mudah terjerat hukum.

“Kadang apa yang ingin kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dapat kita tuliskan. Kadang apa yang kita tuliskan dimaknai berbeda oleh orang yang menyaksikan. Hal tersebut yang membuat siapapun mudah terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Jangan dikira yang dekat kekuasaan bisa terus selamat, sebab kalau tekanan dahsyat tetap bisa juga terjerat,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman detikcom.

Habiburokhman mengatakan penyelesaian kasus ujaran kebencian tidak bisa diselesaikan dengan mencari kesalahan. Justru hal itulah momen restorative justice perlu ditegakkan.

“Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman detikcom.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Habiburokhman menilai aparat harus memfasilitasi korban seluas – luasnya. Serta mengedepankan dialog dengan begitu tidak ada lagi kesalahpahaman. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita